Tools
Register Login

pusat komunikasi ekonomi syariah

You are here: Home » FAQs » Perbankan Syariah - FAQ » Musyarakah Mutanaqisah
Friday, 18 May 2012

Musyarakah Mutanaqisah

E-mail Print PDF

Pertanyaan:

Apa yang dimaksud Musyarakah Mutanaqisah?

Jawab:

Produk Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah didasarkan pada Fatwa DSN-MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah.

Produk pembiayaan ini merupakan pembiayaan dengan skema musyarakah yang jumlah modalnya berangsur-angsur menurun karena diambil alih oleh mitra musyarakah.

Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatan usaha tertentu. Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing. [sidji]

Banner