Pertanyaan:
Apa yang dimaksud Musyarakah Mutanaqisah?
Jawab:
Produk Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah didasarkan pada Fatwa DSN-MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah.
Produk pembiayaan ini merupakan pembiayaan dengan skema musyarakah yang jumlah modalnya berangsur-angsur menurun karena diambil alih oleh mitra musyarakah.
Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatan usaha tertentu. Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing. [sidji]



