Tools
Register Login

pusat komunikasi ekonomi syariah

You are here: Home » FAQs » Perbankan Syariah - FAQ » Apa yang dimaksud produk FX wa'ad?
Friday, 18 May 2012

Apa yang dimaksud produk FX wa'ad?

E-mail Print PDF

Pertanyaan:

Apa yang dimaksud produk FX wa'ad?

 

Jawab:

Produk FX Wa'ad didasarkan atas Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Asing (Al-Sharf). Produk ini adalah transaksi jual beli valas dengan settlement lebih dari 2 hari dan skema yang digunakan adalah wa'ad (promise/janji) dan hanya akan ditawarkan kepada nasabah yang sudah memiliki fasilitas Trade Finance Sharia serta tidak digunakan untuk spekulasi.

Bank dan nasabah melakukan kesepakatan atas ketentuan umum transaksi jual beli mata uang asing. Nasabah kemudian mengirimkan surat janji untuk membeli mata uang untuk mata uang lainnya dengan valuta masa depan misalnya 30, 60, atau 90 hari. Sebelum tanggal settlement transaksi FX, nasabah mengirimkan surat penawaran untuk mengeksekusi transaksi. Bank tidak wajib untuk menerima penawaran
nasabah, namun jika bank menerima penawaran tersebut dan nasabah tidak dapat membatalkan transaksi, maka harus membayar sesuai harga pembelian atau menjual mata uang yang disepakati pada tanggal settlement.[sidji]

Banner