Pertanyaan : Assalamu'alaikum wr. wb. Saya ingin tanyakan bagaimana tatacara pengelolaan koperasi pesantren yang baik dan sistem apa yang cocok untuk diterapkan apakah bagi hasil atau bagaimana? Mohon jawabannya dengan jelas dan kalau bisa disertai dengan buku panduannya. Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu'alaikum wr. wb. Abdul Kholik
Jawab :
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Sahabat Abdul Kholik yang budiman, terima kasih atas attensinya dalam rublik konsultasi di Kantor Berita Ekonomi Syariah (KBES), pkesinteraktif.com.
Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) yang kedudukannya berada di lingkungan pondok pesantren mempunyai nilai strategis dalam pengembangan kehidupan ekonomi di sekitar pondok pesantren. Pada posisi tertentu, Koppontren akan dapat menopang keberlangsungan aktifitas santri, ustadz dan kyai di pesantren.
Sedangkan sistem yang paling cocok untuk diterapkan pada Koppontren dapat menggunakan Prinsip Syariah sebagai acuannya. Dalam hal ini, transaksi yang dikelola Koppontren dapat disesuaikan dengan akad (contract) yang disepakati.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai perkoperasian di Indonesia, kewenangan yang dimiliki oleh koperasi dapat berupa kegiatan penghimpunan dana melalui simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan manasuka, serta kegiatan penyaluran dana kepada anggotanya.
Jika operasional Koppontren didasarkan pada Prinsip Syariah, maka dari sisi penghimpunan dananya dapat menggunakan akad mudharabah (bagi hasil) atau akad wadi’ah (titipan). Sedangkan dari sisi penyaluran dananya, Koppontren dapat memakai jenis akad bagi hasil, jual-beli, sewa-menyewa atau juga menggunakan prinsip fee based income.
Sahabat Abdul Kholik, demikian tanggapan sekaligus jawaban yang dapat pengasuh sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq. [hsn]



