Assalamu alaikum wr.wb
Pak ustadz saya mau tanya, bapak saya dulu pernah nadzar akan memperbaiki(mengkijing) makam orang tuanya/nenek saya,tetapi saat mau dilakukan ada larangan untuk mengkijing makam. yang ingin saya tanyakan, boleh gak budjet mengkijing makam tersebut dialihkan ke yang lain, seperti diberikan untuk kepentingan masjid dll dan apakah nadzarnya sudah terbayar. Sekian, terima kasih
Wassalamu alaikum wr.wb
Soeprianto Anto <soeprianto15(at)yahoo.co.id>
Wa'alikumsalam wr wb
Mengkijing kuburan memang pada umumnya untuk (pemakaman umum) dilarang, karena adanya beberapa alasan, diantaranya munculnya privatisasi dan hilangnya fungsi kepentingan publik dalam jangka waktu tertentu, karena hal ini terkait dengan terbatasnya lahan pemakaman umum.
Terkait dengan nadzar Bapak yang ingin mengkijing kuburan keluarga, Namun terkendala dalam pelaksanaan karena adanya larangan, menurut hemat saya nadzar tersebut sudah gugur karena pelaksanaan niat yang terhalangi. Selanjutnya, terkait dengan niat Bapak ingin men-shadaqah-kan budget dana tersebut, menurut saya, itu lebih afdhal (baik), dan sekaligus niatkan sebagai shadaqah almarhum/almarhumah.
Wallahu'alam bi Shawab...
A. Bakhrul Muchtasib Muchtasib
Divisi Program
Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah
Gd. BPPT 1. Lt.17, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Telp. 021 3983 6208, Fax. 021 3983 6209



