Jakarta (9/12)-Persengketaan yang terjadi di perbankan syariah sampai saat ini masih sulit terselesaikan. Pasalnya dua jalur yang disediakan untuk penyelesaian persengketaan tersebut yaitu jalur mediasi melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan jalur hukum melalui Pengadilan Agama, tidak berjalan efektif.
Mantan Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI) Purwantari Budiman mengatakan tidak efektifnya dua jalur penyelesaian tersebut karena BASYARNAS dan Pengadilan Agama secara kompetensi kurang paham dunia perbankan syariah. “Jika lewat BASYARNAS ini kan sulit. Masalah operasional perbankan diselesaikan pakai fiqih-fiqih, tidak akan ketemu sampai kapanpun,” ujarnya dalam refreshing program wartawan bidang keuangan dan perbankan di Kampus Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis (8/12).
Sedangkan melalui Pengadilan Agama, lanjutnya juga ditemui masalah dimana para jaksa dan hakim tidak paham terhadap gugatan sengketa yang terkait perbankan syariah. Sehingga banya masalah sengketa yang akhirnya tidak bias diproses.
Melihat fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) pun tidak tinggal diam. BI kini telah menjalin kerjasama dengan BASYARNAS dan Pengadilan Agama dalam hal peningkatan kompetensi terkait seluk-beluk perbankan syariah dan beserta masalah yang dihadapi.
“BI juga sudah mulai melakukan pelatihan mediasi terkait hal ini (persengketaan perbankan syariah),” ujarnya.
Ia menilai dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, jalur mediasi lebih didahulukan sebelum memasuki jalur hukum. Oleh karena itu dalam proses mediasi yang dilakukan oleh BASYARNAS dibutuhkan mediator yang tidak berpihak atau netral.
“Sebenarnya BI kan paling tahu aturan mainnya. Jadi menurut saya kalau yang bentuk badan mediasi itu BI rasanya lebih tepat,” tandasnya. (ul)


