Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam pasal 5 diatas, PKES akan menjalankan berbagai kegiatan sebagai berikut:
1. Memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang ekonomi syariah kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang positif dan berbagai media lain termasuk dan tidak terbatas pada media cetak, media elektronik dan media lainnya.
2. Bekerjasama dengan lembaga/institusi/ asosiasi/organisasi lainnya untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi syariah guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


