PERHIMPUNAN PUSAT KOMUNIKASI EKONOMI SYARIAH-- disingkat “PKES”, suatu badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat JakartaIndonesia, yang Anggaran Dasarnya beserta perubahannya sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 17 (tujuh belas) Desember 2003 (dua ribu tiga) Nomor 66 dan akta tanggal 18 (delapan belas) Mei 2005 (dua ribu lima) Nomor 91, keduanya dibuat dihadapan AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari SUTJIPTO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 6 (enam) Juni 2005 (dua ribu lima) Nomor C-17.HT.01.03.TH.2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 26 (dua puluh enam) Juni 2005 (dua ribu lima) Nomor 59, Tambahan Nomor 2; terakhir diubah seperti dimuat dalam akta tanggal 18 (delapan belas) Mei 2005 (dua ribu lima) Nomor 8, dibuat dihadapan ANDALIA FARIDA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 23 (dua puluh tiga) 2005 (dua ribu lima) Nomor C-24.HT.01.06.TH.2005 ;(untuk selanjutnya akan disebut juga “Perhimpunan”).
LATAR BELAKANG
Dalam beberapa tahun terakhir, perekonomian syariah di Indonesia berkembang dengan semakin pesat. Hal ini menunjukkan kontribusi yang semakin nyata ke dalam sistem perekonomian nasional. Disadari bahwa salah satu tantangan utama dalam upaya pengembangannya adalah bahwa masyarakat belum memahami sistem dari lembaga ekonomi syariah secara benar dan mendalam.
Dengan niat untuk mengajak berbuat kebaikan dalam proses berbangsa dan bernegara, khususnya dalam kegiatan perbankan, asuransi, reksa dana, Pasar Modal, Dana Pensiun, Pengelolaan Zakat dan tata cara perekonomian dan perniagaan (muamalah) lainnya, bersepakat untuk memprakarsai pendirian sebuah pusat ekonomi syariah sebagai organisasi yang mengelola sosialisasi dan komunikasi ekonomi syariah.
Silaturahim, kebersamaan, keterbukaan, keadilan, saling menjaga amanah dan profesionalisme akan menjadi prinsip dasar dalam mengelola, menggerakkan, dan membangun sinergi bersama bagi terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan komunikasi ekonomi syariah.
Sebagai wujud tanggungjawab bersama, pada tanggal 14 (empat belas) Mei 2003 (dua ribu tiga) telah ditandatangani Piagam Pendirian Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. Para penanda tangan Piagam tersebut bersedia untuk memberikan kontribusi nyata, baik waktu, pemikiran maupun dukungan lainnya, sesuai kesepakatan bersama.
Seluruh syiar dan amal-amal sosial dalam organisasi yang akan dibentuk bersama ini, sepenuhnya semata-mata demi memberikan sumbangan terbaik kepada bangsa dan demi tegaknya perekonomian nasional untuk lebih memberikan kemaslahatan, kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan bagi bangsa dan negara.
PKES didirikan di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dimulai pada Hari Arbi’a, tanggal 24 (dua puluh empat) Dzulqa’dah 1424 (seribu empat ratus dua puluh empat) Hijriyah atau bertepatan dengan hari Rabu tanggal 17 (tujuh belas) Desember 2003 (dua ribu tiga) Miladiyah.
PKES berasaskan Syariah Islam, dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip silaturrahim, kebersamaan, keterbukaan, kejujuran, keadilan, amanah, profesionalisme, serta kemaslahatan, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).
KEKAYAAN
1. Kekayaan PKES diperoleh dari:
a. Modal Awal yaitu sumbangan dari para pendiri PKES.
b. Iuran Anggota, yaitu iuran yang besarannya ditetapkan dalam KNA.
c. Subsidi Pemerintah.
d. Hasil usaha bisnis yang diselenggarakan PKES.
e. Bantuan dana yang bersifat donasi, sponsorship yang tidak bertentangan dengan tujuan PKES dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kekayaan PKES dikelola oleh Dewan Pengurus.
3. Pengelolaan keuangan PKES ditujukan untuk pelaksanaan program-program kerja dan kegiatan operasional organisasi.


